Selama Pengetatan PSBB, Anies Baswedan Bolehkan Kantor Tertentu Tetap Beroperasi,  Tapi Ini Syaratnya...

Selama Pengetatan PSBB, Anies Baswedan Bolehkan Kantor Tertentu Tetap Beroperasi,  Tapi Ini Syaratnya...
Anies Baswedan saat mengumumkan pelaksanaan PSBB DKI Jakarta.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya.

Keputusan tersebut diumumkan Ahad (13/9/2020) siang tadi.

Dalam penjelasannya, Anies menyebutkan pengetatan PSBB diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020. 

Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.

Ada 11 sektor usaha yang boleh tetap beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50 persen seperti sebelumnya, yakni Kesehatan, bahan pangan makan dan minuman, sektor energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan sistem pembayaran dan pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan insustri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta sektor kebutuhan sehari-hari. 

Adapun beberapa kegiatan yang harus ditutup sementara hingga 2 pekan ke depan, dikatakan Anies diantaranya adalah: institusi pendidikan, sekolah, taman rekreasi kawasan pariwisata, semua kegiatan hiburan, taman kota, RPTRA, fasilitas umum yang terkait pngumpulan orang, sarana olahraga publik, kegiatan resepsi pernikahan, seminar, konference  semua dibatasi.

''Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat  dilakukan di KUA dan Catatan Sipil,'' kata Anies.

Untuk kegiatan esensial yang dapat beroperasi dengan kapasitas dibatasi ini termasuk kantor perwakilan negara asing, organisasi  internasional, BUMN dan BUMD yang bergerak menangani Covid-19,  ormas lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan.

Adapun terkait kantor pemerintahan, sesuai Peraturan Menteri PAN-RB, di zona dengan risiko tinggi dibolehkan beroperasi maksimal 25 persen dari pegawai. 

Jakarta, dikatakan Anies, dalam  2 pekan ke depan akan beroperasi dalam status mengizinkan ASN 25 persen suaai aturan menteri PAN RB.

Adapun para pimpinan berhak untuk  melakukan penyesuaian terkait pelayanan publik yang mendasar yang mengharuskan pelayanan  lebih dari 25 persen pegawai seperti terkait  kebencanaan, penegakan hukum dan sektor-sektor lainnya.

Namun begitu, Anies memberi catatan, dalam semua aktivitas, bila ditemukan kasus positif, maka seluruh usaha di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit tiga hari operasi. ''Bukan hanya kantornya, tapi gedungnya semua harus ditutup selama 3 hari operasi,''  ungkap Anies. 

Sementara untuk restoran, kafe dibolehkan tetap beroperasi, tapi hanya untuk pesan antar dan bawa pulang.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index